Munir Pahlawan Hak Asasi Manusia
Oleh
Bambang S. Sankarto
Apa
sih Hak asasi manusia (HAM)?
Menurut UU RI Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia, sedangkan menurut
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), HAM adalah hak yang melekat pada setiap insan,
sehingga tanpa hak tersebut setiap insan tidak mungkin dapat hidup layaknya
manusia. Berdasarkan kedua pengertian tersebut, HAM merupakan hak hak mutlak yang
sudah dimiliki siapapun sejak masih dalam kandungan. Dengan demikian, HAM merupakan
fitrah manusia yang perlu dihormati dan dilindungi oleh siapapun dan dimanapun
berada di muka bumi.
Beberapa
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.
Petrus
(Penembakan Misterius)
Petrus merupakan suatu peristiwa dimana
para preman yang dianggap meresahkan masyarakat menjadi korban penculikan dan
pembunuhan. Peristiwa terjadi sekitar tahun 1983 sampai 1984. Hingga
sekarang, pelaku Petrus tidak diketahui. Banyak yang mengira, pelakunya dari
aparat yang bergerak secara diam diam atau dikenal dengan istilah silent operation. Petrus merupakan
contoh kejadian pelanggaran HAM yang berat, karena dengan sengaja menghilangkan
hak asasi seseorang untuk hidup.
Penembakan
Mahasiswa Trisakti
Peristiwa ini dikenal sebagai “Tragedi
Trisakti”, bermula saat mahasiswa Universitas Trisakti- Jakarta melakukan
demonstrasi menuntut presiden Soeharto segera lengser. Mahasiswa yang sedang
berdemonstrasi tersebut secara sengaja ditembaki aparat. Banyak mahasiswa
terluka akibat terjangan peluru tajam, dan sebagian lainnya meninggal dunia. Kejadian
ini melanggar HAM karena aparat membuat orang terluka dan lenyap nyawanya.
Kasus
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Manca Negara
Kerap kali kita melihat dan mendengar berita
media massa tentang pembunuhan dan penganiayaan TKI asal Indonesia. Kejadian
ini tentunya merupakan peristiwa pelanggaran HAM, dimana kenyamanan hidup,
keamanan hidup, dan nyawa manusia telah direnggut akibat egoism sang majikan.
Demikian tiga contoh pelanggaran HAM yang
telah terjadi di negeri kita. Tentunya masih banyak peristiwa pelanggaran HAM lainnya
yang sudah kita ketahui maupun yang belum.
Pemicu
Pelanggaran HAM
Menurut para ahli, sifat dasar manusia
yang egois atau ingin menang sendiri inilah yang dapat memicu terjadinya
pelanggaran HAM. Hal ini terjadi karena manusia sering merasa kurang, merasa
punya kuasa, dan merasa dirinya paling benar. Keputusan pribadi atau kelompok
yang tanpa kompromi menimbulkan pertentangan yang kemudian dapat berlanjut ke tindakan
kekerasan dan kerusuhan yang mengancam HAM. Selain itu, kondisi psikologis
seseorang yang tidak sehat akibat tekanan kebutuhan, kondisi ekonomi maupun
keadaan lingkungan dapat pula memicu terjadinya pelanggaran HAM, misalnya
seorang anak tega membunuh orangtuanya, neneknya, saudaranya ataupun
tetangganya. Seorang suami tega membunuh isteri dan anaknya akibat sudah tidak
mampu membiayai kehidupan rumah tangganya. Seorang anak menganiaya ibunya
karena tidak dibelikan gawai. Kakak beradik berantem saling aniaya, saling
tidak mengenal akibat berebut warisan, dan sebagainya. Hal lainnya yang dapat
memicu pelanggaran antara lain sifat individualis, dendam, dan lembaga hukum yang
tidak jalan sebagaimana mestinya.
Mengingat banyaknya faktor, baik internal
dan eksternal yang dapat memicu pelanggaran HAM, maka diperlukan adanya
penegakan HAM yang adil dan sesuai dengan berbagai norma yang berlaku di
masyarakat maupun aturan atau undang undang negara. Upaya pemerintah dalam menegakkan
HAM harus tetap maksimal agar hak-hak warga Indonesia bisa terjamin. Disinilah
peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) diperlukan untuk membantu
tugas pemerintah.
Munir Said Thalib yang akrab dipanggil
Munir, seorang pria yang bersahaja, seorang tokoh, seorang pejuang sejati,
seorang pembela HAM. Lahir 8 Desember 1965 di Malang, Jawa Timur. Beliau
seorang aktivis yang menjunjung tinggi toleransi, menghormati nilai-nilai
kemanusiaan, anti kekerasan dan berjuang terus melawan berbagai praktek penyimpangan
HAM, juga seorang aktivis yang sangat aktif memperjuangkan hak-hak orang
tertindas. Munir berkomitmen selalu membela siapa saja yang haknya terdzalimi. Beliau meninggal
dunia 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-974 yang bertolak dari Singapura
menuju Amsterdam, Belanda. Beliau meninggal dunia akibat diracun oleh Pollycarpus
Budihari Priyanto, seorang pilot senior maskapai penerbangan Garuda
Indonesia yang saat itu sedang tidak bertugas.
Munir, seorang sarjana hukumjebolan Fakultas
Hukum Universitas Brawijaya. Selama
menjadi mahasiswa, Munir dikenal sebagai aktivis kampus. Ia pernah menjadi
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum pada tahun 1998, Koordinator Wilayah IV Asosiasi Mahasiswa Hukum Indonesia pada tahun 1989,
anggota Forum Studi Mahasiswa untuk Pengembangan Berpikir Universitas Brawijaya pada
tahun 1988, Sekretaris Dewan Perwakilan Mahasiswa Hukum Universitas Brawijaya
pada tahun 1988, Sekretaris Al-Irsyad cabang Malang pada 1988, dan menjadi
anggota Himpunan Mahsiswa Islam (HMI).
Munir menunjukan keseriusannya di bidang
hukum dengan melakukan pembelaan terhadap berbagai kasus, terutama pembelaannya
terhadap kaum tertindas. Ia juga mendirikan dan bergabung dengan berbagai
organisasi. Munir merupakan aktifis HAM yang pernah menangani berbagai kasus
pelanggaran HAM. Sebelum meninggal beliau menjabat sebagai Direktur Eksekutif
Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia “Imparsial”. Namanya mulai
terkenal sebagai pejuang saat beliau membela para aktivis yang hilang diculik
aparat saat peristiwa Universitas Trisakti. Kala itu Munir menjabat sebagai koordinator
Dewan Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).
Berbagai kasus yang pernah ditanganinya,
antara lain pada 1992 menangani kasus Fernando
Araujo Cs. yang dituduh sebagai pemberontak melawan pemerintahan Indonesia
karena akan memerdekakan Timor Timur dari Indonesia.
Pada 1994, kasus aktivis buruh Marsinah yang dibunuh oleh militer. Pada 1993 menjadi penasehat hukum warga Nipah, Madura,
dalam kasus pembunuhan petani oleh militer. Menjadi penasehat hukum mahasiswa
dan petani di Pasuruan pada tahun 1995, dalam kasus kerusuhan di PT. Chief
Samsung, yang dituduh sebagai otak kerusuhan. Penasehat hukum Muhadi pada 1994 di Madura, Jawa Timur, seorang
sopir yang dituduh melakukan penembakan seorang polisi. Penasehat hukum
para korban dan keluarga Korban Penghilangan Orang secara paksa 24 aktivis
politik dan mahasiswa di Jakarta pada tahun 1997 hingga 1998. Penasehat hukum
korban dan keluarga korban pembantaian tragedi Tanjung Priok pada 1984 hingga
1998. Penasehat hukum korban dan keluarga korban penembakan mahasiswa di
Semanggi I (1998)
dan Semanggi II (1999). Penasehat
hukum dan koordinator advokasi berbagai kasus pelanggaran berat HAM di Aceh, Papua,
melalui Kontras. Pada 2004, Munir juga bergabung dengan Tim advokasi SMPN 56
yang digusur oleh Pemda. Disamping itu, ia juga aktif menulis di berbagai media
cetak dan elektronik yang berkaitan dengan berbagai HAM, Hukum, Reformasi
Militer dan kepolisian, Politik dan perburuhan. Munir adalah sosok pemberani
dan tangguh dalam meneriakkan kebenaran. Ia adalah seorang teladan yang jujur,
dan konsisten.
Pengabdiannya membuat ia mendapatkan
penghargaan dari dalam negeri dan luar negeri. Di dalam negeri, misalnya, ia
dinobatkan sebagai Man Of The Year 1998 versi majalah UMMAT.
Penghargaan Pin Emas sebagai Lulusan UNIBRAW yang sukses. Seorang tokoh
terkenal Indonesia pada abad XX, versi Majalah Forum Keadilan. Sedangkan
penghargaan dari luar negeri, ia dinobatkan sebagai As Leader for the Millennium dari Asia Week pada tahun 2000. The Right
Livelihood Award (Alternative Nobel Prizes) untuk promosi HAM dan kontrol sipil atas
militer, Stockholm pada Desember 2000. Kemudian, An Honourable Mention
of the 2000; dan UNESCO Madanjeet
Singh Prize atas berbagai usahanya dalam mempromosikan toleransi dan Anti
Kekerasan, Paris, November 2000.
Berkat keseriusan, ketekunan, pengabdian,
dan perjuangannya dalam menegakkan HAM di Indonesia, Munir telah mendapat
berbagai pengakuan dan penghargaan dari dunia, sehingga pantaslah untuk disebut
sebagai pahlawan HAM.
Melalui kiprahnya, orang menjadi melek HAM,
mengetahui, memahami hak hak hidupnya yang mendasar yang dimilikinya dalam
berkehidupan di dunia. Dengan semakin disadarinya HAM oleh setiap idividu,
diharapkan kehidupan di dunia akan semakin aman, tentram, dan sejahtera. Dengan
demikian, setiap individu akan merasa dimanusiakan, dihargai hak haknya
kemanapun di pergi dan dimanapun berada. Tentunya kondisi tersebut dapat segera
terwujud apabila setiap orang, siapapun, dimanapun, mengerti dan memahami hak
haknya tersebut, yang sudah melekat sejak terlahir ke dunia, serta setiap
individu menegakkan HAM tersebut di lingkungannya masing masing.
Mari…..kita mulai menegakkan HAM
dilingkungan kita masing masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar