Rabu, 21 November 2018


Munir Pahlawan Hak Asasi Manusia
Oleh
Bambang S. Sankarto

Apa sih Hak asasi manusia (HAM)?
Menurut UU RI Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, sedangkan  menurut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), HAM adalah hak yang melekat pada setiap insan, sehingga tanpa hak tersebut setiap insan tidak mungkin dapat hidup layaknya manusia. Berdasarkan kedua pengertian tersebut, HAM merupakan hak hak mutlak yang sudah dimiliki siapapun sejak masih dalam kandungan. Dengan demikian, HAM merupakan fitrah manusia yang perlu dihormati dan dilindungi oleh siapapun dan dimanapun berada di muka bumi.

Beberapa Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.
Petrus (Penembakan Misterius)
Petrus merupakan suatu peristiwa dimana para preman yang dianggap meresahkan masyarakat menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Peristiwa terjadi sekitar tahun 1983 sampai 1984.  Hingga sekarang, pelaku Petrus tidak diketahui. Banyak yang mengira, pelakunya dari aparat yang bergerak secara diam diam atau dikenal dengan istilah silent operation. Petrus merupakan contoh kejadian pelanggaran HAM yang berat, karena dengan sengaja menghilangkan hak asasi seseorang untuk hidup.

Penembakan Mahasiswa Trisakti
Peristiwa ini dikenal sebagai “Tragedi Trisakti”, bermula saat mahasiswa Universitas Trisakti- Jakarta melakukan demonstrasi menuntut presiden Soeharto segera lengser. Mahasiswa yang sedang berdemonstrasi tersebut secara sengaja ditembaki aparat. Banyak mahasiswa terluka akibat terjangan peluru tajam, dan sebagian lainnya meninggal dunia. Kejadian ini melanggar HAM karena aparat membuat orang terluka dan lenyap nyawanya.

Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Manca Negara
Kerap kali kita melihat dan mendengar berita media massa tentang pembunuhan dan penganiayaan TKI asal Indonesia. Kejadian ini tentunya merupakan peristiwa pelanggaran HAM, dimana kenyamanan hidup, keamanan hidup, dan nyawa manusia telah direnggut akibat egoism sang majikan.

Demikian tiga contoh pelanggaran HAM yang telah terjadi di negeri kita. Tentunya masih banyak peristiwa pelanggaran HAM lainnya yang sudah kita ketahui maupun yang belum.

Pemicu Pelanggaran HAM
Menurut para ahli, sifat dasar manusia yang egois atau ingin menang sendiri inilah yang dapat memicu terjadinya pelanggaran HAM. Hal ini terjadi karena manusia sering merasa kurang, merasa punya kuasa, dan merasa dirinya paling benar. Keputusan pribadi atau kelompok yang tanpa kompromi menimbulkan pertentangan yang kemudian dapat berlanjut ke tindakan kekerasan dan kerusuhan yang mengancam HAM. Selain itu, kondisi psikologis seseorang yang tidak sehat akibat tekanan kebutuhan, kondisi ekonomi maupun keadaan lingkungan dapat pula memicu terjadinya pelanggaran HAM, misalnya seorang anak tega membunuh orangtuanya, neneknya, saudaranya ataupun tetangganya. Seorang suami tega membunuh isteri dan anaknya akibat sudah tidak mampu membiayai kehidupan rumah tangganya. Seorang anak menganiaya ibunya karena tidak dibelikan gawai. Kakak beradik berantem saling aniaya, saling tidak mengenal akibat berebut warisan, dan sebagainya. Hal lainnya yang dapat memicu pelanggaran antara lain sifat individualis, dendam, dan lembaga hukum yang tidak jalan sebagaimana mestinya.

Mengingat banyaknya faktor, baik internal dan eksternal yang dapat memicu pelanggaran HAM, maka diperlukan adanya penegakan HAM yang adil dan sesuai dengan berbagai norma yang berlaku di masyarakat maupun aturan atau undang undang negara. Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM harus tetap maksimal agar hak-hak warga Indonesia bisa terjamin. Disinilah peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) diperlukan untuk membantu tugas pemerintah.

 Munir dan Kiprahnya Sebagai Pejuang HAM
Munir Said Thalib yang akrab dipanggil Munir, seorang pria yang bersahaja, seorang tokoh, seorang pejuang sejati, seorang pembela HAM. Lahir 8 Desember 1965 di Malang, Jawa Timur. Beliau seorang aktivis yang menjunjung tinggi toleransi, menghormati nilai-nilai kemanusiaan, anti kekerasan dan berjuang terus melawan berbagai praktek penyimpangan HAM, juga seorang aktivis yang sangat aktif memperjuangkan hak-hak orang tertindas. Munir berkomitmen selalu membela siapa saja yang haknya terdzalimi. Beliau meninggal dunia 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-974 yang bertolak dari Singapura menuju Amsterdam, Belanda. Beliau meninggal dunia akibat diracun oleh Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang saat itu sedang tidak bertugas.

Munir, seorang sarjana hukumjebolan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.  Selama menjadi mahasiswa, Munir dikenal sebagai aktivis kampus. Ia pernah menjadi Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum pada tahun 1998, Koordinator Wilayah IV Asosiasi Mahasiswa Hukum Indonesia pada tahun 1989, anggota Forum Studi Mahasiswa untuk Pengembangan Berpikir Universitas Brawijaya pada tahun 1988, Sekretaris Dewan Perwakilan Mahasiswa Hukum Universitas Brawijaya pada tahun 1988, Sekretaris Al-Irsyad cabang Malang pada 1988, dan menjadi anggota Himpunan Mahsiswa Islam (HMI).

Munir menunjukan keseriusannya di bidang hukum dengan melakukan pembelaan terhadap berbagai kasus, terutama pembelaannya terhadap kaum tertindas. Ia juga mendirikan dan bergabung dengan berbagai organisasi. Munir merupakan aktifis HAM yang pernah menangani berbagai kasus pelanggaran HAM. Sebelum meninggal beliau menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia “Imparsial”. Namanya mulai terkenal sebagai pejuang saat beliau membela para aktivis yang hilang diculik aparat saat peristiwa Universitas Trisakti. Kala itu Munir menjabat sebagai koordinator Dewan Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).
 
Berbagai kasus yang pernah ditanganinya, antara lain pada 1992 menangani kasus Fernando Araujo Cs. yang dituduh sebagai pemberontak melawan pemerintahan Indonesia karena akan memerdekakan Timor Timur dari Indonesia. Pada 1994, kasus aktivis buruh Marsinah yang dibunuh oleh militer. Pada 1993 menjadi penasehat hukum warga Nipah, Madura, dalam kasus pembunuhan petani oleh militer. Menjadi penasehat hukum mahasiswa dan petani di Pasuruan pada tahun 1995, dalam kasus kerusuhan di PT. Chief Samsung, yang dituduh sebagai otak kerusuhan. Penasehat hukum Muhadi pada 1994 di Madura, Jawa Timur, seorang sopir yang dituduh melakukan penembakan seorang polisi. Penasehat hukum para korban dan keluarga Korban Penghilangan Orang secara paksa 24 aktivis politik dan mahasiswa di Jakarta pada tahun 1997 hingga 1998. Penasehat hukum korban dan keluarga korban pembantaian tragedi Tanjung Priok pada 1984 hingga 1998. Penasehat hukum korban dan keluarga korban penembakan mahasiswa di Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999). Penasehat hukum dan koordinator advokasi berbagai kasus pelanggaran berat HAM di AcehPapua, melalui Kontras. Pada 2004, Munir juga bergabung dengan Tim advokasi SMPN 56 yang digusur oleh Pemda. Disamping itu, ia juga aktif menulis di berbagai media cetak dan elektronik yang berkaitan dengan berbagai HAM, Hukum, Reformasi Militer dan kepolisian, Politik dan perburuhan. Munir adalah sosok pemberani dan tangguh dalam meneriakkan kebenaran. Ia adalah seorang teladan yang jujur, dan konsisten.

Pengabdiannya membuat ia mendapatkan penghargaan dari dalam negeri dan luar negeri. Di dalam negeri, misalnya, ia dinobatkan sebagai Man Of The Year 1998 versi majalah UMMAT. Penghargaan Pin Emas sebagai Lulusan UNIBRAW yang sukses. Seorang tokoh terkenal Indonesia pada abad XX, versi Majalah Forum Keadilan. Sedangkan penghargaan dari luar negeri, ia dinobatkan sebagai As Leader for the Millennium dari Asia Week pada tahun 2000The Right Livelihood Award (Alternative Nobel Prizes) untuk promosi HAM dan kontrol sipil atas militer, Stockholm pada Desember 2000. Kemudian, An Honourable Mention of the 2000; dan UNESCO Madanjeet Singh Prize atas berbagai usahanya dalam mempromosikan toleransi dan Anti Kekerasan, Paris, November 2000.

Berkat keseriusan, ketekunan, pengabdian, dan perjuangannya dalam menegakkan HAM di Indonesia, Munir telah mendapat berbagai pengakuan dan penghargaan dari dunia, sehingga pantaslah untuk disebut sebagai pahlawan HAM.

Melalui kiprahnya, orang menjadi melek HAM, mengetahui, memahami hak hak hidupnya yang mendasar yang dimilikinya dalam berkehidupan di dunia. Dengan semakin disadarinya HAM oleh setiap idividu, diharapkan kehidupan di dunia akan semakin aman, tentram, dan sejahtera. Dengan demikian, setiap individu akan merasa dimanusiakan, dihargai hak haknya kemanapun di pergi dan dimanapun berada. Tentunya kondisi tersebut dapat segera terwujud apabila setiap orang, siapapun, dimanapun, mengerti dan memahami hak haknya tersebut, yang sudah melekat sejak terlahir ke dunia, serta setiap individu menegakkan HAM tersebut di lingkungannya masing masing.

Mari…..kita mulai menegakkan HAM dilingkungan kita masing masing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar